Kubutambahan - Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Rabu, 7 Agustus 2024.
Rapat ini dibuka oleh Ketua PPK Kubutambahan I Gede Tirta Darma Yuda dengan dihadiri oleh Kapolsek Kubutambahan yang di wakili Wakapolsek, Danramil 1609 – 02 Kubutambahan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kubutambahan dan Ketua PPS se – Kecamatan Kubutambahan.
Pelaksanaan Rapat ini Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian jumlah pemilih masing – masing Desa yang disampaikan oleh PPS dan penyampaian berita acara secara simbolis. Dalam rapat tersebut, PPK Kubutambahan menetapkan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran Kecamatan Kubutambahan dengan jumlah 108 TPS, Laki - laki 26.891 dan Perempuan 26.137 dengan jumlah pemilih di Kecamatan Kubutambahan sebanyak 53.028.
Dalam kesempatan ini, Camat Kubutambahan Nyoman Arya Lanang berharap partisipasi aktif dari seluruh pihak yang terlibat menunjukkan komitmen yang kuat dalam mendukung proses demokrasi di tingkat lokal, memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai prosedur dan transparan.