Kubutambahan, Buleleng - Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Kubutambahan, Ketut Juni Ardana, bersama Kepala Seksi Pembangunan, I Ngurah Semarajaya Seputra, mengikuti rapat koordinasi secara daring terkait Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 8 Mei 2025.
Rapat daring ini dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Buleleng. Beliau menekankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih serta pentingnya peran serta desa, kecamatan, dan kabupaten untuk bersama-sama mewujudkan program dari Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto.
Pendampingan dari dinas terkait, seperti DPMD Kabupaten Buleleng dan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Buleleng, dinilai sangat diperlukan demi kelancaran pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Target minimal pembentukan Kopdes Merah Putih di setiap kecamatan adalah pada bulan Juni mendatang.
Sesi selanjutnya diisi dengan pemaparan materi dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi UKM Kabupaten Buleleng terkait pembentukan Kopdes Merah Putih, yang meliputi:
1. Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih: Langkah-langkah pembentukan koperasi desa ini bertujuan untuk mendorong kemandirian bangsa menuju Indonesia Emas 2045 melalui swasembada pangan dan pembangunan yang berbasis dari desa, oleh desa, dan untuk desa.
2. Skema Pembentukan Kopdes Merah Putih: Terdapat tiga skema yang dapat diterapkan, yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif.
3. Tujuan Pembentukan Kopdes Merah Putih: Materi ini menjelaskan secara rinci maksud dan manfaat dari pembentukan koperasi desa ini.
Sumber : Laporan Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan