DEPEHA – Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Kubutambahan bersama Pendamping Desa melaksanakan evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 di Aula Kantor Perbekel Depeha, Rabu (21/10/2026), mulai pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Desa Depeha beserta perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Depeha, Tim Evaluasi APBDes Kecamatan Kubutambahan, serta Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Kecamatan Kubutambahan.
Evaluasi dilaksanakan untuk mencermati kelengkapan dan kesesuaian dokumen rancangan APBDes, meliputi aspek legalitas, substansi anggaran, kebijakan, dan administrasi. Adapun dokumen yang menjadi objek pencermatan mencakup Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), APBDes Induk, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta dokumen pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil evaluasi, terdapat sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Depeha melalui perbaikan dan pelengkapan dokumen sesuai dengan hasil pencermatan tim evaluasi.
Rancangan APBDes Desa Depeha Tahun Anggaran 2026 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya setelah seluruh perbaikan dilakukan sesuai catatan evaluasi dan dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyusunan APBDes Desa Depeha dapat terlaksana secara tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Evaluasi ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kecamatan Kubutambahan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan desa.