(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Pelaksanaan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Mengening

Admin kubutambahan | 17 Mei 2021 | 288 kali

Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah. Bersama Tim Yustisi yang terlibat yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dalam kesempatan ini di wakili Staf Fungsional I Gede Yuda Ariasa didampingi Perbekel beserta Perangkat Desa Mengening.

 

Kegiatan yang berlangsung di Desa Mengening Tepatnya di Depan Kantor Perbekel, Senin (17/5) dengan kekuatan personil Satpol PP-Kec : 7 orang TNI : 3 Orang, Polri : 4 Orang, Pecalang : 1 Orang dan Linmas Hansip : 5 Orang

 

Dari Sidak ini, ditemukan 4 orang pelanggaran yang tidak menggunakan masker . Dari hal tersebut warga yang melanggar dikenakan sangsi Teguran dengan menandatanvani surat teguran , Tim Satgas Covid-19 Kecamatan juga mengimbau agar warga yang ditemui tetap mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar dan baik.

 

Selalu patuhi protokol kesehatan,Pakai Masker,Jaga Jarak,Cuci Tangan dengan sabun.