Tim Yustisi Prokes Covid - 19 Kecamatan Kubutambahan di pimpin Kasi Trantib dan Satpol PP Kecamatan Kubutambahan Made Bagia di dampingi Waka Polsek Kubutambahan Iptu Ketut Budayana melaksanakan kegiatan Yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan pencegahan Covid - 19 di Desa Kubutambahan Tepatnya di depan Kantor Camat Kubutambahan, selasa (2/2 ).
Personil yang terlibat dalam kegiatan yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes Covid - 19 yakni Anggota Polsek Kubutambahan, Anggota TNI dari Koramil 1609-02 Kubutambahan, Anggota Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan.
Lokasi penerapan Yustisi di depan Kantor Camat Kubutambahan, dalam rangka penegakan hukum dan pendisiplinan masyarakat dan melakukan teguran terhadap warga yang dijumpai tidak memakai masker guna mencegah penularan Covid - 19, dalam kegiatan tersebut terjaring 3 (Tiga ) orang warga tidak mengunakan masker. Pelanggar ditindak dengan surat teguran karena tidak pakai masker dan memakai masker tidak benar, kemudian disarankan untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tetap menerapkan 3M ( Menggunakan masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).