Kamis, 16 Juni 2022, bertempat Aula Kantor Camat Kubutambahan, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melalui Bagian Pembangunan melaksanakan Rapat dalam rangka mengoptimalkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa Tahun 2022 melalui kegiatan Gotong royong baik dalam kegiatan Fisik dan non fisik Tahun 2022.
Seijin Camat Kubutambahan, Ketut Juni Ardana,SE Selaku Kasi Pembangunan dalam kesempatan ini Menyampaikan pentingnya sinergitas lembaga yang ada didesa dalam setiap tahapan pembangunan desa termasuk didalam pencatatan
Swadaya Murni Masyarakat dan Swadaya Penunjang di Desa guna mengetahui tingkat partisipasi masyarakat dalam Pembangunan di Desa baik Fisik dan Non Fisik termasuk didalamnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan Agama, Adat dan Budaya dimana Kelian Dusun sebagai unsur Perangkat Desa mempunyai peran yang sangat strategis dalam mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
Di samping itu, BPD sebagai unsur Pengawas Kinerja Pemerintah Desa mempunyai peran mendorong dan memotivasi masyarakat dalam meningkatkan partisipasi masyarakat.
Hal yang sama disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Buleleng yang di wakili oleh Nyoman Suarjana,bahwa materi terkait Petunjuk Teknis Pelaporan Swadaya Murni Masyarakat dan Swadaya Penunjang. Laporan dimaksud wajib dilaporkan setiap 3(tiga) bulan ke Dinas PMD Kabupaten Buleleng melalui Kecamatan Kubutambahan.
Beliau juga menjelaskan tujuannya untuk Menumbuhkan semangat gotong royong dalam pembangunan serta kreativitas masyarakat dalam pemanfaatan potensi dan sumber daya alam yang ada secara optimal, lestari, dan berkelanjutan, serta meningkatkan pendapatan masyarakat agar secara bertahap mampu membangun diri dan lingkungannya secara mandiri, Menggerakkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa secara gotong royong dan swadaya, Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam menunjang pembangunan yakni pembangunan fisik dan pembangunan non fisik di desa serta Mengetahui tingkat keberhasilan pembangunan di desa.
Kegiatan rakor ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Kubutambahan, Sekdes, kasi yang menangani Swadaya Murni Masyarakat dan Ketua BPD.