Kubutambahan, Jumat, 29 November 2024– Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta Surat Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 mengenai Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara, Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP, menghadiri undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Rapat ini diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kubutambahan di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan.
Rapat Pleno ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Kapolsek Kubutambahan yang diwakili oleh Kanit Intel, perwakilan Danramil Kubutambahan, Ketua Panwaslu Kecamatan Kubutambahan, serta saksi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, dan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. Selain itu, hadir pula Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pakisan, serta sekretaris dan staf sekretariat PPS Desa Pakisan.
Sesuai dengan jadwal pleno hari pertama, rekapitulasi penghitungan suara dilakukan untuk Desa Pakisan, Tambakan, Mengening, dan Tajun.
Dalam kesempatan ini, Camat Kubutambahan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PPS Desa se-Kecamatan Kubutambahan, PPK Kecamatan Kubutambahan, dan Panwaslu Kecamatan Kubutambahan yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Ia juga menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan pleno hingga selesai.