Rabu (7/9/2022), Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan Seijin Camat Kubutambahan, Sekcam Dewa Armika mengkoordinasikan langsung Sosialisai Perda yang digelar oleh Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 yakni Bagian Hukum Setda, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Pertanian dan Dinas PPKBPPPA Kabupaten Buleleng.
Adapun 3 (tiga) Pembahasan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengarustamaan Gender, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomer 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Disamping itu dijelaskan, tugas-tugas dari Tim Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng ini nantinya bertugas dalam menginvetaris Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan diundangkan atau auntentifikasi sebagai bahan sosialisasi, merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah, memberikan sosialisasi Peraturan Daerah sesuai bidangnya dan bertanggung jawab dan melamporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dihadiri Ketua Forkom Perbekel Kecamatan Kubutambahan, Kasi Pembangunan, Kasi Sosial Budaya, Kasi Pemerintahan dan Kasubbag Perencanaan Kantor Camat Kubutambahan, dan peserta sosialisasi sebanyak 30 (tiga puluh) orang yang terdiri dari Perangkat Desa yang menangani perencanaan 1 (satu) orang, Ketua Tim Penggerak PKK Desa se-Kecamatan Kubutambahan.