Sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Nomor : 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 hal Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Adminduk Bertempat di Ruang Rapat kantor camat Kubutambahan, Rabu ( 26/1 ), dengan di hadiri oleh Perangkat Desa Se Kecamatan Kubutambahan.
Dalam Kesempatan ini, Camat Kubutambahan yang diwakili oleh Kasi Paten Ketut Suarsa,SE Dampingi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP, M.AP., bersama Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Dra I Gusti Ayu Sri Prayatni, M.AP., mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng memberikan pemaparan terkait Pelayanan Adminduk yang difokuskan pada penyesuaian Formulir terbaru.
Formulir yang digunakan di dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mengacu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.