Kubutambahan – Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra didampingi Kepala Seksi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Bila, Rabu (8/7/2026).
Musdes tersebut dihadiri oleh Perbekel Desa Bila beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua LPM, perwakilan kelompok Subak, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua TP PKK Desa Bila, Pendamping Lokal Desa, tokoh adat, perwakilan guru TK dan SD, serta unsur masyarakat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Ketua BPD Desa Bila sekaligus membuka pelaksanaan Musdes. Selanjutnya, Perbekel Desa Bila menyampaikan bahwa Musyawarah Desa merupakan tahapan penting dan wajib dilaksanakan dalam rangka merumuskan program pembangunan desa selama satu tahun ke depan sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran tahun berjalan.
Dalam penyampaiannya, Perbekel Desa Bila menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan tahun 2026 melalui Dana Desa difokuskan pada beberapa kegiatan prioritas, di antaranya pembangunan senderan di wilayah Campuan serta perbaikan irigasi Subak di sebelah timur Pura Dalem Desa Tamblang.
Dalam arahannya, Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra memberikan apresiasi dan dukungan terhadap pelaksanaan Musdes sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif.
Camat Arya Lanang juga menegaskan bahwa penyusunan RKP Desa Tahun 2027 harus berpedoman pada RPJM Desa yang telah disusun untuk jangka waktu delapan tahun dan selanjutnya dijabarkan dalam rencana kerja tahunan sesuai kebutuhan masyarakat serta kemampuan anggaran desa.
Selain itu, Camat Kubutambahan juga menyampaikan pentingnya perhatian pemerintah desa terhadap masa purna bakti Ketua dan Anggota BPD dengan menganggarkan tunjangan purna bakti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Camat turut menyampaikan terkait pemanfaatan Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kementerian Sosial sebagai layanan digital untuk pendaftaran, pengusulan, sanggah, dan pemantauan bantuan sosial seperti PKH dan BPNT. Masyarakat juga diimbau mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk mendukung pelayanan pemerintahan berbasis digital.
Sementara itu, Pendamping Lokal Desa menyampaikan bahwa dengan adanya penyesuaian anggaran Dana Desa, pemerintah desa dan masyarakat perlu memperkuat kembali semangat gotong royong dalam mendukung pembangunan. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu kekuatan penting agar pembangunan desa tetap berjalan meskipun terdapat keterbatasan anggaran.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian realisasi pelaksanaan RKP Desa Tahun 2026 oleh Sekretaris Desa, tanggapan Ketua BPD, serta diskusi bersama seluruh peserta Musdes untuk menyampaikan masukan dan usulan pembangunan Desa Bila Tahun 2027.
Sebagai penutup, dilakukan penetapan Tim Verifikasi dan Tim Penyusun RKP Desa Tahun Anggaran 2027 sebagai bagian dari tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa.