(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat, Desa Bila Resmi Bentuk Koperasi Desa Merah Putih.

Admin kubutambahan | 23 Mei 2025 | 122 kali

Bila, Jumat, 23 Mei 2025 – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Bila yang digelar di Ruang Rapat Kantor Perbekel Bila. Musdesus ini dihadiri oleh berbagai unsur, termasuk Perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi, Usah Kecil dan Menengah (DagperinkopUKM) Kabupaten Buleleng, Perbekel Desa Bila beserta Staf Desa, Ketua BPD Desa Bila, LPM Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa Desa Bila, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Gapoktan Amerta Nadi, serta perwakilan Kelompok Tani setempat. 

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua BPD dilanjutkan dengan arahan dari Perbekel Desa Bila bahwa tujuan utama pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat Desa, serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal.

Dalam kesempatan ini, Camat Kubutambahan Arya Lanang juga memberikan arahan agar akta pendirian koperasi dapat mengakomodasi seluruh potensi desa. Beliau memberikan contoh seperti penyediaan layanan kesehatan melalui apotek desa hingga fasilitas gudang pertanian dan logistik sebagai pilar usaha koperasi. Beliau juga menyarankan agar koperasi tidak langsung terjun ke sektor simpan pinjam, melainkan fokus pada pengembangan usaha riil yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Disamping itu pula, Camat Arya Lanang mengingatkan pentingnya soliditas dan kerja sama antaranggota agar koperasi dapat bertahan lama dan belajar dari kegagalan koperasi di masa lalu. Ia juga menekankan agar usaha koperasi tidak bersaing langsung dengan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah ada, melainkan berfokus pada sinergi dan kolaborasi.

Di akhir sambutannya, Camat Arya Lanang menegaskan urgensi penyelesaian pendaftaran koperasi. "Awalnya batas pendaftaran sampai Juni, namun ada instruksi dari Kementerian Keuangan bahwa dana desa tahap 2 akan digulirkan setelah koperasi didirikan," ungkapnya. Mengingat dana desa tahap 2 mulai diamprah pada Juni, Camat berharap pendaftaran dapat diselesaikan dan terunggah paling lambat 31 Mei 2025.

Usai arahan Camat, perwakilan dari Dinas DagperinkopUKM Kabupaten Buleleng memaparkan detail mengenai Koperasi Desa Merah Putih. Dijelaskan bahwa koperasi ini memiliki fleksibilitas untuk bergerak dalam berbagai bidang, termasuk pertanian, peternakan, maupun ritel perniagaan, disesuaikan dengan potensi desa. "Kita tahu bahwa di semua desa di Kecamatan Kubutambahan itu memiliki lahan pertanian yang cukup luas, sehingga bisa berkolaborasi dengan para petani dalam penyediaan pupuk atau bibit tanaman pertanian," jelasnya I Gede Arya Eka. "Termasuk koperasi juga bisa menampung hasil pertanian, untuk kembali dipasarkan dengan harga pasar dan saling menguntungkan secara ekonomi," tambahnya.

Musyawarah ini kemudian secara resmi menyepakati pembentukan koperasi dengan nama "Koperasi Desa Merah Putih Bila". Sebanyak 31 orang disepakati sebagai anggota pendiri, yang berasal dari unsur perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, dan kelompok UMKM. Untuk permodalan awal, disepakati besaran Simpanan Pokok sebesar Rp100.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp5.000. Struktur kepengurusan pun telah disepakati, dengan Perbekel Desa Bila I Ketut Citarja Yudiarta sebagai Ketua Pengawas, dan Drs. I Ketut Arthawa sebagai Ketua Koperasi.