-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

PENDATAAN PENDUDUK NON PERMANEN DI DESA DEPEHA DAN DESA TUNJUNG

Admin kubutambahan | 23 Juni 2026 | 26 kali

Kubutambahan – Kecamatan Kubutambahan melalui Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) melaksanakan pendampingan kegiatan Pendataan dan Monitoring Penduduk Non Permanen (PNP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng di Desa Depeha dan Desa Tunjung, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan tersebut turut melibatkan perangkat desa, termasuk Kasi Pemerintahan dan staf desa setempat. Pendataan dilaksanakan sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan sekaligus pemutakhiran data penduduk non permanen yang berdomisili di wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Berdasarkan hasil pendataan, tercatat sebanyak 2 orang penduduk non permanen di Desa Depeha dan 2 orang di Desa Tunjung. Seluruhnya merupakan penduduk yang berasal dari luar Provinsi Bali.

Hasil pendataan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara sebagai dokumen administrasi dan bahan pemutakhiran data kependudukan. Melalui kegiatan ini diharapkan data penduduk non permanen dapat terkelola dengan baik sehingga mendukung tertib administrasi kependudukan serta memudahkan proses pelayanan dan pengawasan di wilayah desa.