Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kubutambahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP I Made Bagia beserta Anggota melaksanakan kegiatan yustisi di Desa Bila, Selasa (20/4 ).
Dalam pelaksanaan kegiatan, personil memberikan himbauan dan teguran kepada warga masyarakat yang melanggar prokes dengan memakai masker tidak benar hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid -19.