Berdasarkan Surat Tugas Nomor: 800/625/SPT Sat Pol PP/VIII/2021. Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai PerBup Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Kubutambahan tepatnya di Simpang Tiga Kubutambahan-Kintamani sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah.
Bersama Tim Yustisi yang terlibat dipimpin langsung oleh Sekcam Kubutambahan Dewa Ketut Armika S.Sos M. Si didampingi Plt. Kasi Trantib & Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha ,S.Sos dan Plh Danramil Kubutambahan Chris Fatah serta Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Kubutambahan .
Jumlah anggota yang terlibat diantaranya :
1. Satpol PP-Kec : 6 orang
2. POLRI : 1 orang
3. TNI : 7 orang
4.Peragkat Desa : 4 orang
5. Linmas Desa : 4 orang
6. Pecalang. : - orang
Dari Kegiatan ditemukan pelanggaran 3 orang yang tidak menggunakan masker, dari hal tersebut 3 orang diberikan surat pernyataan. Tim Yustusi covid-19 Kecamatan dalam giat ini tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga yang ditemui agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar.
Kegiatan diawali dengan Gelar Apel Pasukan di Kantor Perbekel Desa Kubutambahan, berlangsung dari Pukul 07.00 wita sampai selesai, berjalan dengan lancar dan aman .
Selalu patuhi protokol kesehatan,Pakai Masker,Jaga Jarak,Cuci Tangan dengan sabun.