(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Ikuti Secara Daring Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Admin kubutambahan | 04 Maret 2025 | 61 kali

Kubutambahan, 4 Maret 2025 - Kasubbag Umum dan Keuangan Kecamatan Kubutambahan, I Made Sukrapa, S.Sos., mewakili Camat Kubutambahan, turut serta dalam Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan secara daring oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Acara ini menghadirkan narasumber dari PAKSI Bali dan diikuti oleh seluruh staf Kecamatan Kubutambahan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng mengenai gratifikasi dan pengendaliannya, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi.


Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari PAKSI Bali, I Made Moga Karisma, S.ST.PAR., menjelaskan secara rinci mengenai tata cara pelaporan dan berbagai bentuk gratifikasi. Beliau menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi oleh ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku, guna menjaga integritas dan mencegah potensi konflik kepentingan.


I Made Moga Karisma juga mengklarifikasi bahwa tidak semua pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang wajib dilaporkan. Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2002, terdapat beberapa jenis gratifikasi yang dikecualikan, antara lain: Pemberian dari keluarga tanpa konflik kepentingan, Keuntungan dari usaha pribadi yang berlaku umum, Cenderamata dari seminar atau sosialisasi yang bersifat umum, Hadiah dari lomba atau penghargaan atas prestasi pribadi, Honorarium dari kegiatan di luar jabatan, dan Pemberian dalam acara resmi yang sesuai dengan standar biaya serta Pemberian yang tidak melebihi Rp1.000.000 dalam setahun dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.


Selain itu, narasumber juga menekankan pentingnya mengikuti prosedur pelaporan gratifikasi yang benar. ASN yang menerima gratifikasi wajib lapor harus menolak gratifikasi jika memungkinkan, melaporkan penerimaan kepada KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terdekat, berkonsultasi dengan Inspektorat, UPG, atau Kejaksaan jika ragu dan menggunakan aplikasi GoL dari KPK untuk pelaporan serta menyertakan bukti penerimaan gratifikasi.


Keikutsertaan Para Pejabat Struktural beserta Staf Kecamatan Kubutambahan dalam sosialisasi ini menunjukkan komitmen dalam mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam pencegahan korupsi dan peningkatan integritas ASN. Sosialisasi ini dihadiri oleh Para Asisten Lingkup Setda Kab.Buleleng, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kab. Buleleng, Para Camat se-Kab. Buleleng, Direktur RSUD Buleleng dan Kabag lingkup Setda Kab. Buleleng.


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng dapat lebih memahami dan menerapkan aturan terkait gratifikasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.