KUBUTAMBAHAN – Kecamatan Kubutambahan menerima pelaksanaan Audit Ketaatan atas Belanja Tahun Anggaran 2026 untuk periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Jumat (6/11/2026), bertempat di Kantor Camat Kubutambahan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra bersama Sekcam I Nyoman Budiarsana, para Kepala Seksi (Kasi), dan para Kepala Subbagian (Kasubbag) di lingkungan Kantor Camat Kubutambahan. Pelaksanaan audit dipimpin oleh Inspektur Pembantu IV, Ketut Ariasa, S.E., selaku Wakil Penanggung Jawab Tim Audit, bersama jajaran auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng.
Audit ketaatan ini dilaksanakan untuk menilai kesesuaian pelaksanaan belanja pada Kecamatan Kubutambahan selama Triwulan I hingga Triwulan III Tahun Anggaran 2026 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, audit bertujuan memberikan rekomendasi atas hasil pemeriksaan sebagai bahan perbaikan dan/atau tindak lanjut terhadap pelaksanaan pengelolaan belanja.
Dalam pelaksanaannya, Tim Auditor menerapkan sejumlah metodologi pemeriksaan, meliputi pemerolehan dan analisis bukti, wawancara, uji petik, serta konfirmasi. Pemeriksaan secara khusus difokuskan pada aspek ketaatan atas pelaksanaan belanja selama periode Triwulan I sampai dengan Triwulan III Tahun Anggaran 2026.
Melalui pelaksanaan audit ini, diharapkan pengelolaan belanja di lingkungan Kecamatan Kubutambahan dapat senantiasa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.