Berdasarkan InMendagri Nomor 66 Tahun 2021 Periode Pemberlakuan Inmendagri mulai dari Tanggal 24 Desember 2021 s.d Tanggal 2 Januari 2022*. Dan pengaktifan dan optimalisasi Satgas Covid-19 Kecamatan dan Desa . Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai PerBup,Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Tamblang tepatnya di depan Pasar Desa Tamblang sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah.
Bersama Tim Yustisi yang terlibat dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Trantib & Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha ,S.Sos didampingi oleh Perbekel Desa Bulian.
Jumlah anggota yang terlibat diantaranya :
1. Satpol PP-Kec : 9 orang
2. POLRI : 8 orang
3. TNI : 3 orang
4. Perangakat Desa. : 2 orang
5. Linmas Desa : 4 orang
Dari Kegiatan Yustisi masih ditemukannya beberapa pelanggaran yang tidak menggunakan masker, dari hal tersebut masyarakat yang melanggar diberikan teguran dan eduksi pemahaman untuk selalu mematuhi protokol kesehatan. Tim Yustusi covid-19 Kecamatan dalam giat ini tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga yang ditemui agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar.
Kegiatan diawali dengan Gelar Apel Pasukan di Kantor Perbekel Desa Bulian ,berlangsung dari Pukul 07.00 wita sampai selesai, berjalan dengan lancar dan aman .
Selalu patuhi protokol kesehatan,Pakai Masker,Jaga Jarak,Cuci Tangan dengan sabun.