(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rakor Penanganan ODGJ, Plt. Cakub Suyasa Harapkan Kolaborasi Semua Pihak

Admin kubutambahan | 16 Mei 2024 | 209 kali

Dalam rangka Pelaksanaan Program Kegiatan Pemerintahan dan menindaklanjuti Surat dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng perihal Protap Alur Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Berkenaan hal tersebut Kecamatan Kubutambahan menggelar Rapat Rutin Perbekel dan Lintas Sektoral serta Koordinasi Pemerintahan Desa yang di laksanakan di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Kamis, 16 Mei 2024.

Rakor dipimpin dan dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas ( Plt.) Camat Kubutambahan I Gede Suyasa,S.P disamping dilaksanakan rakor Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) rakor disertai dengan Perkenalan dari Plt.Camat Kubutambahan dan Danramil Kubutambahan.

Dalam sambutanya, Plt.Cakub menyampaikan bahwa terkait dengan rakor ini, kita sebagai pelayan masyarakat dalam hal ini mari kita berikan pelayanan yang kongkrit, jelas dan cepat untuk kecamatan kubutambahan yang lebih baik.

Disamping itu perlu kolaborasi dan bersinergi untuk Penanganan Kedaruratan Psikiatri/Penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada di kecamatan kubutambahan dimana sudah tertuang dalam protap alur penanganan dan diperlukan Tim Kecamatan."pembentukan Tim Kecamatan Kubutambahan penanganan ODGJ ini nantinya kita kolaborasikan bersama serta komitmen yang pasti".tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh, Danramil Kubutambahan Lettu Arh Putu Darma Setiawan A.Md beserta Kapolsek Kubutambahan sangat mendukung penuh dan mengapresiasi terobosan terkait dengan Penanganan Kedaruratan Psikiatri/Penyandang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)."sangat mengapresiasi terobosan ini, jadinya kita bisa paham alur penanganan ODGJ yang sudah sesuai protap" ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang dalam kesempatan ini dihadiri oleh Kabid Resos Maman W terkait dengan prosedur. 

Ditambahkan juga oleh Dinas Kesehatan dalam kesempatan ini diwakili oleh Kabid P2P Gede Artawan Mengenai pengertian daripada ODGJ adalah singkatan dari orang dengan gangguan jiwa. Dikutip dari situs Kabupaten Tegal Dinas Sosial, Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa menjelaskan, ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam berpikir, berperilaku, dan berperasaan yang kemudian terbentuk dalam sekumpulan gejala atau perubahan perilaku yang bermakna, dan dapat menimbulkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi sebagai manusia.

Berkaitan dengan hal ini, Kabid Gede Artawan menyampaikan bahwa kita hanya menjalankan alur protap yang ada sektor Diskes supaya tidak ada tumpah tindih.serta kita tidak bisa menyelesaikan ini sendiri, untuk itu mari berkolaborasi dan jalin kerjasama yang intens untuk penanganan ODGJ ini. 

Rakor dihadir oleh, Perbekel Se- Kecamatan Kubutambahan atau perwakilan, Puskesmas Kubutambahan I dan II serta Kasi Trantib Pol PP Kecamatan Kubutambahan, Kasi Sosial Budaya Beserta Staf Kecamatan Kubutambahan.