Tamblang, 9 Januari 2025 - Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses pengisian perangkat desa. Wakili Camat Kubutambahan,Kasi Pemerintahan Made Artawati, SH, beserta staf menghadiri rapat koordinasi di Kantor Desa Tamblang terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, khususnya untuk posisi Kasi Pelayanan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) ini dihadiri oleh berbagai elemen penting di Desa Tamblang, antara lain Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, serta undangan lainnya. Rapat tersebut memfokuskan pembahasan pada proses pengisian kekosongan perangkat desa dan kesepakatan pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa.
Dalam kesempatan ini, Kasi Pemerintahan Artawati, SH, menyampaikan pentingnya mengacu pada regulasi yang berlaku dalam proses pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. "Kita harus selalu berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 serta Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/3318/BPD perihal Penegasan Ketentuan Perubahan tentang Perangkat Desa," tegasnya.
Lebih lanjut, Artawati menekankan agar semua tahapan pelaksanaan, mulai dari mekanisme pemberhentian, pengisian kekosongan jabatan, pembentukan tim/panitia seleksi, proses penjaringan dan penyaringan, hingga usulan pengangkatan, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Diharapkan, proses pengisian perangkat desa di Desa Tamblang dapat berjalan lancar dan menghasilkan aparatur desa yang kompeten dan berintegritas.