(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Pemerintahan Artawati Hadiri Rakor Terkait Proses Pengisian Perangkat Desa di Tamblang.

Admin kubutambahan | 09 Januari 2025 | 205 kali

Tamblang, 9 Januari 2025 -  Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan menunjukkan komitmennya dalam mengawal proses pengisian perangkat desa. Wakili Camat Kubutambahan,Kasi Pemerintahan Made Artawati, SH, beserta staf menghadiri rapat koordinasi di Kantor Desa Tamblang terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, khususnya untuk posisi Kasi Pelayanan.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa (Sekdes) ini dihadiri oleh berbagai elemen penting di Desa Tamblang, antara lain Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.  Rapat tersebut  memfokuskan  pembahasan  pada  proses  pengisian  kekosongan  perangkat  desa  dan  kesepakatan  pembentukan  Tim  Seleksi  Perangkat  Desa.

Dalam kesempatan ini, Kasi Pemerintahan Artawati, SH,  menyampaikan  pentingnya  mengacu  pada  regulasi  yang  berlaku  dalam  proses  pemberhentian  dan  pengangkatan  perangkat  desa.  "Kita  harus  selalu  berpedoman  pada  Peraturan  Daerah  Nomor  3  Tahun  2019  tentang  Perubahan  Atas  Peraturan  Daerah  Nomor  10  Tahun  2016  serta  Surat  Direktur  Jenderal  Bina  Pemerintahan  Desa  Kementerian  Dalam  Negeri  Republik  Indonesia  Nomor  100.3.5.5/3318/BPD  perihal  Penegasan  Ketentuan  Perubahan  tentang  Perangkat  Desa," tegasnya.

Lebih lanjut, Artawati  menekankan  agar  semua  tahapan  pelaksanaan,  mulai  dari  mekanisme  pemberhentian,  pengisian  kekosongan  jabatan,  pembentukan  tim/panitia  seleksi,  proses  penjaringan  dan  penyaringan,  hingga  usulan  pengangkatan,  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan  yang  berlaku. Diharapkan,  proses  pengisian  perangkat  desa  di  Desa  Tamblang  dapat  berjalan  lancar  dan  menghasilkan  aparatur  desa  yang  kompeten  dan  berintegritas.