SINGARAJA – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng terkait penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2027 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Buleleng, Senin (20/7).
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, ini juga mengagendakan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Bupati Buleleng terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Materi tersebut mencakup Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng, menyampaikan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kehadiran para pimpinan perangkat daerah, termasuk Camat Kubutambahan, dalam agenda strategis ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antar-instansi. Hal ini selaras dengan tujuan pemerintah daerah untuk menciptakan kesamaan persepsi dalam menetapkan kebijakan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng secara merata.