Seijin Camat Kubutambahan selaku Ketua Satgas Covid -19, Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kubutambahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP dalam kesempatan ini diwakili Staf Fungsional Umum Gede Yuda Ariasa beserta Anggota didampingi Perangkat Desa Mengening dan Tajun melaksanakan Kegiatan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020, Kamis (29/4 ).
Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Kubutambahan memberikan himbauan dan teguran kepada warga masyarakat yang melanggar prokes dengan memakai masker tidak benar hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid -19, disamping itu Tim Satgas menyampaikan tentang Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/III/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Desa / Kelurahan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng yang mana diharapkan dapat dilaksanakan sesuai regulasi yang sudah ditentukan.