Kubutambahan - Mewakili Camat Kubutambahan Kasi Pembangunan Ngurah Semarajaya Seputra,S.Sos menghadiri Undangan Persiapan perubahan Peraturan Desa dan RPJMDesa di Desa Kubutambahan, Senin (5/8) bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Kubutambahan.
Rapat di pimpin dan dibuka langsung oleh Perbekel Desa Kubutambahan Gde Pariadnyana,SH dengan dihadiri oleh, T.A Kabupaten Buleleng, Ketua BPD beserta anggota, klian Dusun se Desa Kubutambahan, Ketua Bumdes Desa Kubutambahan dan Perangkat Desa Kubutambahan.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari Kaur Perencanaan terkait Pencermatan RPJMDess tahun 2020 - 2024 dengan membacakan Matrik RPJMDes dari tahun 2020 - 2024, kemudian tanggapan dari Perbekel terkait program program yang sudah diplot, namun belum terealisasi dan nantinya akan di masukan pada kegiatan di tahun 2026 - 2027.
Perubahan RPJMDes menggunakan Mekanisme Optimalisasi, ini artinya perubahan RPJMDes tidak mesti melalui musdes tergantung pada anggaran di Desa.karna perubahan pada masa berlakunya RPJMDes dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan program prioritas yang sudah ada dan belum terealisai bisa dimasukan di tahun ke 7 dan 8.