Kubutambahan – Pemerintah Kecamatan Kubutambahan melaksanakan kegiatan Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa yang bertempat di Aula Kantor Camat Kubutambahan, Senin (4/5). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng terkait perubahan penjabaran APBDes Tahun Anggaran 2026 serta fasilitasi tata administrasi pemerintahan desa . Hadir Para Sekdes, Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan Desa se-Kecamatan Kubutambahan.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan, I Nyoman Budiarsana, S.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang tertib, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, tata kelola keuangan desa yang baik menjadi kunci dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan Pasal 40 dan 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hadir sebagai narasumber dari Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng, antara lain Wayan Muliasa, S.E., Kadek Sadnyana, S.Sos., dan Luh Wartami, S.Sos. Dalam pemaparannya, disampaikan secara komprehensif tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Sumber Laporan : staf pemerintahan kecamatan Kubutambahan ( Gede Budimanta)