(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Trantib Sukanatha Hadiri Rapat Koordinasi Pemantauan Politik Kabupaten Buleleng

Admin kubutambahan | 08 Mei 2025 | 40 kali

Singaraja, Bali - Kamis (8/5/2025), Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kubutambahan, Made Sukanatha, bersama staf, Gede Yuda Ariasa, menghadiri Rapat Koordinasi Tim Pemantauan Perkembangan Politik Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng.

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Ketut Simbayasa. Dalam arahannya, beliau menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan dan peningkatan kinerja tim, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2011.

Lebih lanjut, rapat ini juga merupakan bagian dari program kerja tim sebagai wadah evaluasi dan keberlanjutan kinerja. Untuk mendukung hal tersebut, Simbayasa menekankan pentingnya pengiriman laporan bulanan secara rutin sebagai bahan penyusunan Laporan Triwulanan Kabupaten.

Selain pembahasan mengenai pelaporan, rapat juga memperkenalkan Sistem Informasi Pelayanan Organisasi Kemasyarakatan dan Partai Politik berbasis website, yang diberi nama SIMPEL GASPOL. Sistem ini merupakan pusat informasi pelayanan bagi organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang dikembangkan oleh Badan Kesbangpol sebagai strategi inovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Sesi berikutnya diisi dengan penyampaian laporan perkembangan situasi dari masing-masing kecamatan. Tujuannya adalah untuk mendapatkan gambaran dan deteksi dini potensi konflik yang mungkin terjadi seiring dengan dinamika perkembangan perekonomian di Kabupaten Buleleng.

Adapun kesimpulan dari rapat koordinasi ini adalah:

1. Laporan Tim Pemantauan Perkembangan Politik (TP3) agar disampaikan setiap tanggal 10 pada bulan yang bersangkutan untuk dikompilasi menjadi laporan Kabupaten yang akan diteruskan ke tingkat Provinsi.

2. Tim diharapkan untuk senantiasa melakukan monitoring dan koordinasi lebih lanjut, serta melaporkan hal-hal yang berpotensi menjadi konflik sosial, sehingga upaya pencegahan dini dapat segera dilakukan.


Sumber : Laporan Kasi Trantib PolPP