Kubutambahan, 7 Mei 2026 — Menindaklanjuti laporan dari Polsek Kubutambahan terkait adanya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga di sekitar wilayah Desa Bukti, pihak Kecamatan Kubutambahan melalui staf Trantib segera melakukan koordinasi dan penanganan awal.
ODGJ tersebut sebelumnya telah diamankan oleh Polsek Kubutambahan. Selanjutnya, staf Trantib Kecamatan Kubutambahan, dengan seizin pihak Polsek, melakukan pemeriksaan identitas terhadap yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan identitas diketahui ODGJ tersebut bernama I Gede Merta, usia 27 tahun, beralamat di Banjar Dinas Darma Winangun, Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem.
Berdasarkan hasil koordinasi bersama Sekretaris Camat Kubutambahan, untuk sementara ODGJ tersebut diamankan di Kantor Camat Kubutambahan sambil menunggu penjemputan dari Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, mengingat yang bersangkutan diketahui berasal dari Desa Tianyar, Kabupaten Karangasem.
Sumber : Laporan Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan (Made Sukanatha)