(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Pendisiplinan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Tunjung

Admin kubutambahan | 26 Maret 2021 | 312 kali

Tim Satgas Penanganan Covid19 Kecamatan Kubutambahan yang dikoordinir langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP Made Bagia kali ini Melakasanakan Tugas Pendisiplinan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020  di Desa Tunjung dan Mengecek Lokasi Kebakaran sebuah rumah di Desa Tamblang. Jumat (26/3 ).

Pelaksanakan Penegakan Pergub  Perbup 41 Tahun 2020 terus dilaksanakan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran/penularan Virus Covid19, dengan menyadarkan masyarakat tetang Protokol Kesehatan agar selalu menjaga jarak dan wajib memakai masker saat beraktifitas diluar rumah.

Kali ini dalam melaksanakan Pendisiplinan Prokes Covid19 di Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan terdiri dari Satpol PP Kecamatan Kubutambahan dan dibantu oleh Satgas Gotong Royong Desa Dinas dan Desa Adat Setempat.