BULELENG – Mewakili Camat Kubutambahan, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Made Artawati, bersama staf menghadiri kegiatan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026 di Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penilaian terhadap calon Desa Antikorupsi yang diusulkan di Provinsi Bali. Desa Mengening menjadi salah satu desa kandidat yang mengikuti proses penilaian untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi.
Penilaian tersebut dihadiri oleh Tim Penilai Provinsi Bali, perwakilan Bupati Buleleng melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Made Era Oktarini, Inspektorat Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa beserta staf. Turut hadir Perbekel Mengening beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengelola BUM Desa, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara yang dimeriahkan dengan tari penyambutan Sekar Jagat. Pada kesempatan tersebut, turut ditampilkan spanduk bertema antikorupsi sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan nilai integritas di lingkungan pemerintahan desa.
Selanjutnya, Perbekel Mengening memaparkan lima komponen utama penilaian Desa Antikorupsi di hadapan tim penilai dan seluruh undangan yang hadir. Kelima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta penguatan kearifan lokal. Pemaparan dilaksanakan dengan dipandu oleh moderator sebagai bagian dari penyampaian kesiapan dan upaya Pemerintah Desa Mengening dalam memenuhi indikator penilaian.
Ketua Tim Penilai Provinsi Bali, Nyoman Suarditha, menyampaikan bahwa program Percontohan Desa Antikorupsi merupakan salah satu upaya strategis untuk memperkuat pencegahan korupsi di tingkat desa. Penilaian dilaksanakan berdasarkan lima komponen utama yang dijabarkan ke dalam 18 indikator. Tahapan ini menjadi bagian penting sebelum proses berlanjut menuju penganugerahan.
Dalam sambutan tertulis Bupati Buleleng yang dibacakan oleh Made Era Oktarini, ditegaskan bahwa program Desa Antikorupsi tidak semata-mata berorientasi pada pencapaian predikat atau penghargaan. Lebih dari itu, program ini diharapkan mampu membangun budaya pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang konsisten.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara tim penilai dan unsur Pemerintah Desa Mengening, kelembagaan desa, serta masyarakat. Sesi ini berlangsung aktif sebagai sarana klarifikasi, penyampaian informasi, dan pendalaman terhadap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa sesuai dengan komponen penilaian yang telah ditetapkan.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil penilaian Desa Antikorupsi. Adapun hasil akhir penilaian masih menunggu penyampaian lebih lanjut dari pihak berwenang.
Melalui kegiatan ini, diharapkan upaya penguatan tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Kubutambahan dapat terus ditingkatkan, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, keterbukaan informasi, pengawasan yang efektif, serta partisipasi aktif masyarakat. Desa Mengening diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya dalam membangun pemerintahan yang berintegritas dan mengedepankan kepentingan masyarakat.