(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rakor Pelaporan Swadaya Murni Masyarakat Tahun 2024 Triwulan I Di Kecamatan Kubutambahan.

Admin kubutambahan | 29 April 2024 | 44 kali

Dalam rangka lebih memantapkan pelaporan Swadaya Murni Masyarakat tahun 2024 untuk Tri Wulan I di Kecamatan Kubutambahan, Seksi Pembangunan yang di koordinir oleh Kasi Ketut Juni Ardana,SE didampingi Pendamping Desa Gede Teni Sugiarta melaksanakan rapat koordinasi yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Senin, 29 April 2024.

Rakor dihadiri oleh Perbekel se Kecamatan Kubutambahan yang mana menugaskan Sekretaris Desa, Ketua BPD, Kasi Pelayanan.

Dalam kesempatan ini, Juni Ardana selaku Kasi Pembangunan menjelaskan bahwa Desa Wajib menyampaikan laporan swadaya murni masyarakat setiap 3 bulan ke Kecamatan Kubutambahan dengan tembusan ke Dinas PMD Kab. Buleleng paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Selanjutnya laporan tersebut kami Rekapitulasi dan kami laporkan ke Dinas PMD Kab. Buleleng. 

Camat Kubutambahan dalam kesempatan ini diwakili oleh Kasi Juni Ardana menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama desa dimana desa telah dapat menyampaikan laporan Swadaya Murni masyarakat dan swadaya penunjang tepat waktu. 

Disamping itu mengingat bulan Mei adalah tahap awal perencanaan Pembangunan yang diawali dengan Rembuk Stunting diharapkan Perangkat Desa dan BPD agar mengawal bersama-sama proses perencanaan pembangunan Desa sehingga sesuai amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Desa.