(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

APEL GABUNGAN DAN PENERTIBAN DALAM RANGKA PPKM DARURAT DI WILAYAH HUKUM POLSEK KUBUTAMBAHAN GUNA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19

Admin kubutambahan | 03 Juli 2021 | 218 kali

Dimulainya pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali, pada hari sabtu tanggal 3 Juli 2021 pukul 19.00 wita bertempat di Mako Polsek Kubutambahan dilaksanakan Apel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kecamatan yang terlibat dalam pelaksanaan PPKM Darurat, dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubenur Bali No. 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali yang dipimpin Kapolsek Kota Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya.
Dalam kegiatan Apel Gabungan tersebut di hadiri oleh Danramil 02 Kubutambahan Kapten Cba Ari Pamungkas, Kasi trantib dan Pol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanata dan personil yang terlibat dalam pelaksanan apel Polsek Kubutambahan berjumlah 15 orang, Koramil 1609-02/Kubutambahan berjumlah 15 orang, Satgas BKO yonif Raider 900/SBW 8 orang, Satpol PP Kubutambahan berjumlah 8 orang, Satgas PPKM Desa Kubutambahan 2 orang dalam acara Penegakan dan pendisiplinan PPKM Darurat di bagi menjadi 2 (dua) tempat/ lokasi pada sektor bawah lokasi Pasar Desa Kubutambahan dan Sektor atas lokasi Pasar Desa Tamblang.
Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya menyampaikan "Pelaksanaan Penegakan dan Pendisiplinan PPKM Darurat di Kecamatan Kubutambahan dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubenur Bali No 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali dan T
terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali, yang mana Kabupaten Buleleng merupakan level 3 dan termasuk PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai dari tanggal 3 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 dan kegiatan Ibadah yang dilaksanakn di tempat Ibadah dan tempat rekreasi untuk sementara waktu ditutup, semua pelaku usaha (Pusat pembelanjaan, warug, kafe, tempat angkringan, restauran) bisa buka sampai pukul 20.00 wita, apabila membeli makanan diharuskan untuk membawa pulang ( tidak diijinkan makan ditempat ) dan khusus untuk Apotik, Rumah sakit, SPBU bisa buka 24 jam, untuk kegiatam pernikahan boleh melaksanakan resepsi, akan tetapi kapasitas maksimal 30 orang dan tidak diijinkan untuk makan di tempat resepsi.