Seijin Camat Kubutambahan, Kasi Sosbud menugaskan Staf Fungsional Umum Ketut Trisila menghadiri dan memantau rapat pembahasan dan sosialisasi Juknis Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2021 untuk Subak dan Subak Abian bertempat di Kantor Perbekel Kubutambahan, Rabu (16/6).
Kegiatan dihadiri oleh pihak pemdes kubutambahan, pendamping lokal desa, bhabinkamtibmas, dan para Kelian Subak dan Subak Abian se- desa Kubutambahan.
Dalam hal ini, Anggaran untuk masing-masing subak dan subak Abian di tahun 2021sesuai juknis mengalami penurunan dari Rp. 50.000.000,- menjadi sebesar Rp. 25.000.000,- yang mana peruntukannya untuk bhaga Parahyangan dan palemahan sebesar Rp 20.000.000,- dan bhaga Pawongan /operasional kegiatan subak sebesar Rp 4.000.000,- ,serta operasional pemerintah desa sebesar Rp. 1.000.000,-
Sesuai arahan yang disampaikan, untuk masing-masing subak dan subak Abian agar segera melaksanakan atau menyusun perubahan RAB berdasarkan hasil paruman di masing-masing subak dan subak abiannya serta disesuaikan dengan juknis yg ada.