-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Hadiri Mediasi Penyelesaian Permasalahan Adat Desa Bontihing

Admin kubutambahan | 16 Juli 2026 | 103 kali

Bontihing – Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra menghadiri kegiatan mediasi yang difasilitasi oleh Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Kubutambahan sebagai upaya penyelesaian permasalahan adat yang melibatkan unsur Sekaa Gede Desa Adat Bontihing dan Pihak Desa Adat Bontihing, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan mediasi yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Bontihing tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan mediasi dari Sekaa Gede Desa Adat Bontihing terkait pembahasan permasalahan adat sebagaimana amanat Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, khususnya berkaitan dengan tugas dan fungsi Majelis Desa Adat dalam menjaga keharmonisan serta penyelesaian persoalan adat. 

Dalam kegiatan tersebut, hadir Danramil Kubutambahan, Kapolsek Kubutambahan, Kasi Trantib Kecamatan Kubutambahan, unsur Majelis Desa Adat Kecamatan Kubutambahan, Ketua PHDI Kecamatan Kubutambahan, Sekaa Gede Desa Adat Bontihing.

Dalam kesempatan tersebut, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan dan informasi terkait permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, dengan mengedepankan prinsip musyawarah, kekeluargaan, serta menjaga ketertiban dan keharmonisan masyarakat adat.

Namun, dikarenakan pihak Desa Adat Bontihing belum dapat hadir dalam kegiatan mediasi tersebut, maka Majelis Desa Adat Kecamatan Kubutambahan akan melakukan koordinasi kembali dengan pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya serta menjadwalkan kembali proses mediasi agar seluruh pihak dapat hadir dan bersama-sama mencari penyelesaian terbaik.