Rabu, 27 November 2024, Kecamatan Kubutambahan melaksanakan pelayanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng, yang menginstruksikan agar setiap kecamatan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dalam rangka memastikan kelancaran proses pemilu.
Pelayanan KTP-el ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memenuhi syarat administrasi pemungutan suara, sehingga setiap warga negara yang berhak dapat menggunakan hak suaranya dengan baik. Dengan adanya pelayanan ini, diharapkan masyarakat dapat segera mendapatkan KTP-el yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemilihan yang akan datang.
Kecamatan Kubutambahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien, serta memastikan bahwa semua warga mendapatkan akses yang sama dalam proses administrasi kependudukan menjelang pemilu.