-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sekcam Kubutambahan Hadiri Rakor Pengelolaan Tim Pendamping Keluarga Tahun 2027

Admin kubutambahan | 29 Oktober 2026 | 40 kali

KUBUTAMBAHAN – Mewakili Camat Kubutambahan, Sekcam I Nyoman Budiarsana menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Pengelolaan Tim Pendamping Keluarga (TPK) Tahun 2027 yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Kubutambahan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan penyusunan dan penetapan Surat Keputusan (SK) TPK Tahun 2027 pada masing-masing desa.

Dalam sambutannya, I Nyoman Budiarsana menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir, khususnya Perbekel, Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Staf Kecamatan, serta Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) dan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB). Beliau berharap rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarpihak sekaligus menyamakan pemahaman dalam mempersiapkan pelaksanaan program TPK Tahun 2027 agar berjalan optimal dan tepat sasaran.

Menurutnya, koordinasi memiliki peran penting dalam mengevaluasi pelaksanaan TPK Tahun 2026 serta mengidentifikasi dan memitigasi berbagai kendala teknis yang ditemukan di lapangan. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi bahan perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pada tahun mendatang.

Lebih lanjut, I Nyoman Budiarsana menjelaskan bahwa persiapan pembentukan TPK Tahun 2027 diawali dengan penyusunan SK Perbekel di masing-masing desa. SK tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses penyusunan SK Bupati di tingkat kabupaten. Oleh karena itu, beliau mengharapkan para Perbekel bersama perangkat desa dapat mengikuti pemaparan teknis dengan saksama serta menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi di wilayah masing-masing.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Koordinator PLKB Kecamatan Kubutambahan, Ari Yosmy Dona Eli Manafe, mengenai sosialisasi petunjuk teknis pengelolaan TPK Tahun 2027. Materi yang disampaikan mencakup unsur keanggotaan, sasaran pendampingan, tugas pokok dan fungsi TPK, serta persiapan administrasi pembentukan tim di setiap desa.

Dalam pemaparannya, Ari menjelaskan bahwa unsur TPK meliputi bidan atau tenaga kesehatan, kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta kader Keluarga Berencana (KB) atau PLKB. Tenaga kesehatan berperan dalam pendampingan medis, skrining kehamilan, dan fasilitasi rujukan. Kader PKK berperan dalam penggerakan masyarakat, pendampingan pengasuhan, fasilitasi bantuan sosial, serta pelaksanaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) keluarga. Sementara itu, kader KB atau PLKB bertugas mendukung pendataan dan pemetaan sasaran, memberikan edukasi program KB, serta melaksanakan pencatatan dan pelaporan melalui sistem digital.

Adapun sasaran utama pendampingan TPK meliputi calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, serta bayi di bawah dua tahun (baduta) dan balita. Pendampingan bagi calon pengantin mencakup skrining kesehatan dan gizi sebelum menikah serta edukasi pencegahan anemia dan stunting. Bagi ibu hamil, pendampingan diarahkan pada pemantauan kehamilan, kecukupan gizi, dan konsumsi suplemen zat besi. Sementara itu, ibu pasca persalinan mendapatkan pendampingan masa nifas, edukasi ASI eksklusif, dan dukungan pelaksanaan KB Pascapersalinan (KBPP). Pada kelompok baduta dan balita, pendampingan meliputi pemantauan tumbuh kembang, imunisasi dasar, serta edukasi pemberian makanan pendamping ASI (MP-ASI).

Selain itu, narasumber memaparkan tugas pokok dan fungsi TPK yang meliputi deteksi dini dan skrining, edukasi dan konseling, fasilitasi rujukan, fasilitasi bantuan sosial, serta pencatatan dan pelaporan. Pelaksanaan tugas tersebut diharapkan dapat mendukung pendampingan keluarga sesuai kebutuhan masing-masing sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa penyusunan SK TPK pada setiap desa ditargetkan selesai paling lambat November 2026. Pemerintah desa diharapkan segera melakukan koordinasi dan mempersiapkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku agar proses pembentukan TPK Tahun 2027 dapat berjalan lancar.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kecamatan Kubutambahan berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan instansi terkait dalam mempersiapkan pengelolaan TPK Tahun 2027. Koordinasi dan kesiapan seluruh pihak menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pendampingan keluarga serta upaya percepatan penurunan stunting di Kecamatan Kubutambahan.