Menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penyaluran Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, Pemerintahan Desa Kubutambahan bersama dengan Calon Petugas Distribusi Lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan prioritas penggunaan anggaran, salah satunya yaitu pendistribusian dan konfirmasi SPPT PBB kepada masyarakat di Desa Kubutambahan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada hari Senin, 11 September 2023 yang berlokasi di Ruang Rapat Kantor Desa Kubutambahan. Adapun narasumber yaitu dari Dinas BPKPD Kabupaten Buleleng dan UPTD Kabupaten Buleleng yaitu dari Sedahan Kecamatan Kubutambahan
Kegiatan ini dilaksanakan juga untuk memenuhi regulasi yang ada yaitu :
Dan disini diinformasikan pula mekanisme pendistribusian SPPT PBB dimaksud dari bertemu melalui door to door ke wajib pajak, mendokumentasikan menerima SPPT, mengumpulkan hasil bukti pendistribusian, dan mengajak warga wajib pajak untuk membayar pajak SPPT PBB yang diterima melalui Kantor Pos, Kantor Sedahan, Kantor Bank BPD Kubutambahan, dan tempat pembayaran yang lainnya.
Sumber : http://kubutambahan-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/294