(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

SOSIALISASI PENDISTRIBUSIAN LEMBARAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERHUTANG (SPPT) PAJAK BUMI DAN BANGU

Admin kubutambahan | 11 September 2023 | 42 kali

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Penyaluran Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021, Pemerintahan Desa Kubutambahan bersama dengan Calon Petugas Distribusi Lembaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan prioritas penggunaan anggaran, salah satunya yaitu pendistribusian dan konfirmasi SPPT PBB kepada masyarakat di Desa Kubutambahan. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada hari Senin, 11 September 2023 yang berlokasi di Ruang Rapat Kantor Desa Kubutambahan. Adapun narasumber yaitu dari Dinas BPKPD Kabupaten Buleleng dan UPTD Kabupaten Buleleng yaitu dari Sedahan Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan ini dilaksanakan juga untuk memenuhi regulasi yang ada yaitu :

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan
  2. Berdasarkan Undang-Undang    11  Tahun  2016  Pasal  1  (satu)  ayat  6  tentang Pengampunan  Pajak
  3. Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Kurang Bayar Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021. Pada bab IV penggunaan pasal 6 memuat tentang :
  4. Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari kurang bayar Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
  5. Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diutamakan penggunaannya untuk:
  • kegiatan administrasi pajak bumi dan bangunan di Desa;
  • kegiatan pengembangan Desa wisata di Desa;
  • mendukung kegiatan ketahanan pangan di Desa;
  • mendukung kegiatan penanganan dan pencegahan rabies di Desa

Dan disini diinformasikan pula mekanisme pendistribusian SPPT PBB dimaksud dari bertemu melalui door to door ke wajib pajak, mendokumentasikan menerima SPPT, mengumpulkan hasil bukti pendistribusian, dan mengajak warga wajib pajak untuk membayar pajak SPPT PBB yang diterima melalui Kantor Pos, Kantor Sedahan, Kantor Bank BPD Kubutambahan, dan tempat pembayaran yang lainnya.



Sumber : http://kubutambahan-buleleng.desa.id/index.php/first/artikel/294