Kubutambahan, 24 November 2025 – Sebanyak tujuh orang pegawai di lingkungan Kantor Camat Kubutambahan resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Halaman Kantor Camat Kubutambahan, Senin (24/11).
Penyerahan SK tersebut diwakili oleh Plt. Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan, Made Artawati, didampingi oleh Kepala Subbagian (Kasubbag) Umum dan Keuangan, Made Sukrapa.
Tujuh pegawai yang menerima SK PPPK Paruh Waktu tersebut adalah Gede Rediana, Ketut Laraning Yasa, Ketut Purwa, Made Witana, Gede Santiasa, dan Luh Meliyani.
Dalam sambutannya, Wakili Camat Kubutambahan, Plt. Sekcam Made Artawati menyampaikan ucapan selamat. Beliau menekankan pentingnya profesionalitas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami berharap seluruh pegawai yang telah menerima SK ini dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing. Kedisiplinan adalah kunci,” ujar Made Artawati.
Sementara itu, Kasubbag Umum dan Keuangan, Made Sukrapa, menambahkan agar para pegawai bekerja dengan sungguh-sungguh dan segera menindaklanjuti kelengkapan administrasi yang diamanatkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng.
“Tugas harus dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan nilai dasar ASN BERAKHLAK. Tetap bersyukur karena sudah diberikan kesempatan menjadi seorang ASN serta agar bisa menjaga kedisiplinan dan tanggungjawab sebagai ASN.” tegas Sukrapa.
Acara penyerahan SK turut dihadiri oleh para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian (Kasubbag), Staf ASN Kecamatan Kubutambahan, serta Koordinator Penyuluh Keluarga Berencana (PLKB) beserta staf.