-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Ikuti Forum Konsultasi Publik Disdukcapil Buleleng Tahun 2026

Admin kubutambahan | 20 Agustus 2026 | 49 kali

Kubutambahan, 20 Agustus 2026 – Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Kerja Camat Kubutambahan.

Forum Konsultasi Publik tersebut diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk memperoleh masukan, saran, dan aspirasi masyarakat serta para pemangku kepentingan terkait penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam pemaparan materi, Disdukcapil Kabupaten Buleleng menyampaikan gambaran layanan administrasi kependudukan, capaian pelayanan, berbagai inovasi, serta permasalahan yang masih ditangani. Sejumlah inovasi pelayanan yang diperkenalkan antara lain Dukcapil Goes to School, IKHLAS, SAKTI, Emaak PKK, BALITA, NYAKSI, AKSAMA, SAKKINAH, SIAGAKU, BERAKSI, SAKKILA, AKU PNP, PRODAK, AKU ONLINE-NG, dan YAN IKD RAWUH.

Khusus capaian Kecamatan Kubutambahan, data Disdukcapil per 14 Agustus 2026 menunjukkan perekaman KTP-el telah mencapai 55.126 dari 55.386 wajib KTP atau 99,53 persen. Kepemilikan KIA tercatat 15.385 dari 19.774 penduduk usia 0–16 tahun atau 77,80 persen, sementara pendaftaran IKD mencapai 11.249 atau 20,41 persen dari 55.126 penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-el. 

Sementara itu, kepemilikan akta kelahiran usia 0–18 tahun di Kecamatan Kubutambahan tercatat mencapai 100 persen, dengan 20.944 penduduk telah memiliki akta kelahiran dari 20.945 wajib akta.

Dalam FKP juga menyoroti sejumlah tantangan dalam pelayanan administrasi kependudukan, di antaranya masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, adanya perbedaan data pada sejumlah dokumen pendukung, rendahnya kesadaran masyarakat melaporkan perubahan data ketika berada di luar domisili, serta masih rendahnya minat masyarakat dalam melakukan pendaftaran IKD.

Melalui keikutsertaan dalam FKP tersebut, Kecamatan Kubutambahan turut mendukung upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam melengkapi dan memperbarui dokumen administrasi kependudukan.