Kubutambahan - Staf Trantib PolPP Kecamatan Kubutambahan melaksanakan pendampingan terhadap Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Prada) Satpol PP Kabupaten Buleleng yang dikoordinir oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gusnaedi.Kamis, 4 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya telah dilakukan bersama oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dan Satpol PP Kabupaten Buleleng terkait pemanfaatan ruang.
Sebelum menuju lokasi, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Perbekel Desa Kubutambahan. Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) yang turut hadir mendampingi adalah Kepala Dusun (Kadus) Tapak Dara dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan. Tim kemudian bersama-sama menemui pemilik bangunan untuk menyerahkan surat mengenai Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
Dalam penyampaiannya, perwakilan Satpol PP Kabupaten Buleleng secara tegas mengingatkan kepada para pemilik bangunan agar segera menindaklanjuti temuan yang tercantum dalam surat pemberitahuan hasil sidak tersebut. Sebagai langkah awal, Satpol PP menekankan bahwa pengerjaan bangunan harus dihentikan sementara sambil menunggu proses pengurusan perizinan dan pemenuhan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.