(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kegiatan Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Pergub 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 di Desa Bulian

Admin kubutambahan | 27 April 2021 | 180 kali

Personil Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Kubutambahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Trantib dan Satpol PP I Made Bagia beserta Anggota didampingi Perbekel Desa Bulian melaksanakan Kegiatan Penegakan Perbup No 41 Tahun 2020 di Desa Bulian serta Pengecekan Data Covid - 19 di Desa Depeha dan Tajun, Selasa (27/4 )

 

Dalam pelaksanaan kegiatan, personil yang terlibat yakni anggota Polri 3 Orang, Hansip 2 Orang dan memberikan himbauan dan teguran kepada warga masyarakat yang melanggar prokes dengan memakai masker tidak benar hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran covid -19.