Dengan adanya*Pemberlakuan PPKM Darurat* di wilayah Jawa-Bali, dengan mencermati perkembangan penyebaran varian Omicrion Covid19 yang mengalami peningkatan,Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai PerBup,Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Tamblang tepatnya di simpang tiga Desa Tamblang, Kamis ( 10/2 ) , Pukul 17.00 Wita sore, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah.
Bersama Tim Yustisi yang terlibat dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Trantib & Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha ,S.Sos didampingi oleh Perangkat Desa Tamblang ,serta Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Tamblang .
Jumlah anggota yang terlibat diantaranya :
1. Satpol PP-Kec : 9 orang
2. POLRI : 3 orang
3. TNI : 3 orang
4. Perangakat Desa. : 4 orang
5. Linmas Desa : 4 orang
6. Pecalang. : - orang
7.Satgas Gotong Royong Desa : 2 orang
Dari Kegiatan ditemukan 5 orang pelanggaran yang tidak menggunakan masker, dari hal tersebut diberikan sangsi teguran, dan masih banyak ditemui warga yang menggunakan masker tidak benar . Tim Yustusi covid-19 Kecamatan dalam giat ini tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga yang ditemui agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar serta meningkatkan kesadaran warga untuk tetap waspada bahwa penyakit Covid-19 masih ada dan perlu dicegah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan diawali dengan Gelar Apel Pasukan di Depan Toko milik Warga di Desa Tamblang ,berlangsung dari Pukul 17.00 wita sampai selesai, berjalan dengan lancar dan aman .