-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Sekcam Kubutambahan Hadiri Musdes LPJ Pemdes Desa Bila Tahun Anggaran 2025

Admin kubutambahan | 27 Maret 2026 | 103 kali

Kubutambahan, 27 Maret 2026 — Sekretaris Camat (Sekcam) Kubutambahan, I Nyoman Budiarsana, menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Desa Bila Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Perbekel Desa Bila. Musdes dibuka oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bila, dilanjutkan dengan sambutan dari Perbekel Desa Bila.

Dalam kesempatan tersebut, Sekcam hadir mewakili Camat Kubutambahan dengan kapasitas sebagai pembina, pengawas, dan fasilitator dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam arahannya, Sekcam I Nyoman Budiarsana menyampaikan bahwa Musdes LPJ merupakan forum penting untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa, khususnya terkait pelaksanaan program, kesesuaian dengan regulasi, serta efektivitas penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan akuntabel.

Selain itu, Sekcam menegaskan bahwa pihak kecamatan memiliki fungsi pembinaan guna memastikan dokumen LPJ yang disusun telah memenuhi standar administrasi dan substansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam pelaksanaan Musdes, pihak kecamatan juga melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dokumen pendukung LPJ guna meminimalkan potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Lebih lanjut, disampaikan pentingnya sinkronisasi program pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan daerah di tingkat kabupaten, sehingga arah pembangunan dapat berjalan selaras dan berkelanjutan. Kehadiran pihak kecamatan dalam Musdes ini juga berfungsi sebagai penjamin kualitas pelaksanaan musyawarah agar berjalan secara demokratis, transparan, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Melalui Musdes LPJ ini, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBDes tahun sebelumnya sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa tahun berikutnya. Hasil evaluasi tersebut menjadi acuan dalam merumuskan strategi dan inovasi pembangunan desa yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pada kesempatan tersebut, Sekcam juga memberikan saran kepada Perbekel Desa Bila agar setelah Musdes selesai dan dokumen LPJ disepakati, dokumen tersebut segera disampaikan secara resmi kepada Camat untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut di tingkat kecamatan sebelum diteruskan kepada Bupati sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kegiatan Musdes berlangsung dengan tertib dan lancar serta diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.


Sumber : Laporan Sekcam Kubutambahan