Singaraja – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, menghadiri kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Bersama antara desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejaksaan Negeri Buleleng, bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan undangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Buleleng. Penandatanganan perjanjian bersama ini menjadi wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Buleleng, pemerintah desa, dan Kejaksaan Negeri Buleleng dalam memperkuat pendampingan, pengawasan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum bagi pemerintah desa, pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa melalui deteksi dini, peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pendidikan hukum, serta fasilitasi penyelesaian sengketa hukum yang dihadapi pemerintah desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan dalam arahannya menegaskan bahwa desa merupakan fondasi utama pembangunan daerah. Sebanyak 129 desa di Kabupaten Buleleng disebut sebagai pilar penting yang harus dijaga, dirawat, dan dilindungi bersama. Oleh karena itu, kepala desa memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan desa berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Lebih lanjut disampaikan, kehadiran Kejaksaan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan pendampingan, pertimbangan, dan bantuan hukum. Hal ini diharapkan mampu meminimalkan risiko permasalahan hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dalam sambutannya menekankan bahwa pembangunan Kabupaten Buleleng harus dimulai dari desa. Pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan infrastruktur, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat.
Bupati Buleleng Sutjidra juga mengapresiasi terjalinnya kerja sama antara pemerintah desa dengan Kejaksaan Negeri Buleleng. Kerja sama ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh kepala desa sebagai sarana konsultasi dan pendampingan, sehingga setiap kebijakan maupun program pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain penandatanganan perjanjian bersama, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan penghargaan kepada para pemenang Lomba Desa Tahun 2026 sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan inovasi pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Kejaksaan Negeri Buleleng semakin kuat dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas, demi mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.