-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Camat Kubutambahan Ikuti Rapat Koordinasi Nasional Penanganan Konflik Sosial

Admin kubutambahan | 13 November 2025 | 76 kali

Kubutambahan – Camat Kubutambahan, I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP., M.A.P., mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Tahun 2025 secara daring dari Ruang Kerja Camat pada hari Kamis, 13 November 2025.  

Rapat ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) dan dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting. 

Rapat koordinasi ini berfokus pada dua agenda utama yakni : 

1. Pembahasan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 terhadap Upaya Penanganan Konflik Sosial di Kawasan Hutan.  

2. Pembahasan Hasil Evaluasi Rencana Aksi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tingkat Provinsi Periode Pelaporan Target B.04 dan B.08 Tahun 2025.  


Sesi pemaparan dan diskusi melibatkan sejumlah narasumber dari berbagai kementerian/lembaga, termasuk:  

1. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan, membahas kebijakan tindak lanjut Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024 untuk mencegah dan menyelesaikan konflik sosial di Kawasan Hutan.  

2. Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian ATR/BPN, mengenai Penyelarasan Tata Ruang dan Pengakuan Tanah Adat Pasca Putusan MK tersebut.  

3. Perwakilan dari Kemenko PMK dan Kemenko Bidang Politik dan Keamanan, serta Astamaops Mabes Polri, juga turut memberikan pemaparan terkait koordinasi kebijakan dan sinergitas operasi.