Dengan Pemberlaluan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali pada level 3 dan mencermati perkembangan penyebaran varian Omicrion Covid19 yang mengalami peningkatan. Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Tamblang tepatnya di depan Kantor Perbekel Desa Tamblang, Kamis ( 10/2 ).
Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah.Bersama Tim Yustisi yang terlibat dipimpin langsung oleh Plt. Kasi Trantib & Sat Pol PP Kecamatan Kubutambahan Made Sukanatha ,S.Sos didampingi oleh Perangkat Desa Tamblang ,serta Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Tamblang.
Adapun Anggota yang terlibat diantaranya : Satpol PP Kec Kubutambahan : 6 orang , POLRI : 6 orang , TNI : 3 orang, Perangakat Desa : 4 orang, Linmas Desa : - orang , Pecalang : - orang , dan Satgas Gotong Royong Desa : 2 orang
Dari Kegiatan masih ditemukan beberapa orang pelanggaran yang tidak menggunakan masker, dari hal tersebut diberikan sangsi teguran, dan masih banyak ditemui warga yang menggunakan masker tidak benar . Tim Yustusi covid-19 Kecamatan dalam giat ini tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga yang ditemui agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar serta meningkatkan kesadaran warga untuk tetap waspada bahwa
Kegiatan diawali dengan Gelar Apel Pasukan di Kantor Perbekel Desa Tamblang ,berlangsung dari Pukul 07.00 wita sampai selesai, berjalan dengan lancar dan aman .