-
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan Hadiri Musdes Penyusunan RKP Desa Mengening Tahun 2027

Admin kubutambahan | 03 Juli 2026 | 41 kali

Mengening - Mewakili Camat Kubutambahan, Kasi Pembangunan I Ngurah Semarajaya Seputra menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027 yang dilaksanakan di Kantor Perbekel Mengening, Jumat (3/7/2026).

Kegiatan Musdes tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua BPD Desa Mengening dan dihadiri oleh Perbekel Mengening beserta perangkat desa, anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, Jro Nyarikan Desa, kepala sekolah SD, kepala sekolah TK/PAUD, Direktur BUMDes, Pendamping Lokal Desa, Pengawas KB, Ketua TP PKK, KPMD, KPM, serta perwakilan kelompok dan lembaga yang ada di Desa Mengening.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Mengening menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta Musdes yang telah hadir dan menyempatkan waktu untuk bersama-sama mengikuti tahapan penyusunan RKP Desa Tahun 2027.

Selanjutnya, Perbekel Mengening menyampaikan sambutan sekaligus pertanggungjawaban realisasi anggaran RKP Desa tahun berjalan. Penyampaian tersebut menjadi bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan program yang telah berjalan serta sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana pembangunan desa tahun berikutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pembangunan Ngurah Semarajaya Seputra menekankan beberapa hal penting dalam proses penyusunan RKP Desa. Pertama, pentingnya keterlibatan masyarakat, tokoh desa, kelompok, dan lembaga desa dalam merencanakan pembangunan. Kedua, setiap usulan yang disampaikan diharapkan merupakan kebutuhan mendesak dan prioritas, bukan semata-mata berdasarkan keinginan.

Selain itu, perencanaan pembangunan desa harus bersifat partisipatif dan inklusif sehingga mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat secara menyeluruh. Hasil penyusunan RKP Desa juga diharapkan sejalan dan bersinergi dengan RPJM Desa, program pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pemerintah pusat.

Kasi Ngurah Semarajaya Seputra juga menyampaikan bahwa berdasarkan materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut, terdapat ketentuan terkait tunjangan purna tugas BPD dan anggota BPD yang diberikan satu kali pada akhir masa jabatan. Pemerintah desa diharapkan dapat menganggarkan hal tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan desa melalui APBDes.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa dalam arahannya menekankan bahwa hasil Rembug Stunting dan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) wajib menjadi perhatian dalam penganggaran karena merupakan bagian dari program prioritas. RPJM Desa juga ditegaskan sebagai pedoman utama dalam penyusunan rencana program dan kegiatan desa.

Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan pentingnya menjaga semangat gotong royong masyarakat, terutama dalam menyikapi situasi pengurangan Dana Desa. Dengan semangat kebersamaan, pembangunan desa diharapkan tetap dapat berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas masyarakat.

Agenda Musdes kemudian dilanjutkan dengan tanggapan BPD terhadap realisasi RKP Desa tahun berjalan serta penyampaian aspirasi masyarakat yang dipandu oleh Perbekel Mengening. Selanjutnya dilakukan pembentukan tim, baik Tim Verifikasi maupun Tim Penyusun RKP Desa.

Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Musdes sebagai bentuk kesepakatan bersama dalam proses penyusunan RKP Desa Mengening Tahun 2027.