(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Wakili Cakub, Kasi Pembangunan Ngurah Semarajaya Hadiri Musdes Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Tajun.

Admin kubutambahan | 11 Mei 2025 | 54 kali

Tajun, Buleleng - Kepala Seksi (Kasi) Pembangunan Kecamatan Kubutambahan, I Ngurah Semarajaya Seputra, hadir mewakili Camat dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdes Khusus) percepatan pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Tajun. Acara penting ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Tajun pada Minggu, 11 Mei 2025.

Musdes yang dipimpin langsung oleh Perbekel Desa Tajun ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng, yaitu Kepala Bidang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKDA) dan Usaha Ekonomi Masyarakat (UEM). Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Buleleng, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta tokoh-tokoh masyarakat Desa Tajun.

Sebelum agenda utama Musdes, arahan penting disampaikan terkait pembentukan Kopdes Merah Putih. Poin-poin utama yang ditekankan adalah:

  1. Implementasi Inpres Nomor 9 Tahun 2025: Desa Tajun diwajibkan untuk membentuk Kopdes Merah Putih sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Pembentukan koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penyediaan swasembada pangan.
  2. Prinsip Dasar Koperasi: Koperasi desa harus berlandaskan pada prinsip dari desa, oleh desa, dan untuk desa, yang menekankan partisipasi aktif dan manfaat bagi seluruh anggota masyarakat desa.
  3. Pembentukan Pengurus dan Struktur Koperasi: Desa diimbau untuk berhati-hati dan memahami kriteria individu yang layak menduduki posisi pengurus dan pengawas koperasi. Selain itu, perlu diidentifikasi potensi anggota koperasi serta jenis-jenis usaha yang akan dijalankan. Penetapan besaran permodalan juga harus mengacu pada Inpres dan dikoordinasikan dengan lembaga ekonomi lain di desa agar tidak terjadi tumpang tindih unit usaha.

Selanjutnya, Musdes Khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dipimpin oleh Ketua BPD Desa Tajun dan menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  1. Terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih Tajun.
  2. Jumlah anggota awal sebanyak 45 orang.
  3. Penetapan modal awal berupa Simpanan Pokok sebesar Rp100.000 dan Simpanan Wajib sebesar Rp10.000 per bulan.
  4. Proses pemilihan susunan kepengurusan dan pengawas koperasi akan dilaksanakan melalui rapat anggota yang akan difasilitasi oleh Ketua BPD Tajun.

Kehadiran Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan dalam Musdes ini menunjukkan dukungan dan perhatian pemerintah kecamatan terhadap inisiatif pembentukan koperasi di Desa Tajun. Diharapkan, dengan terbentuknya Kopdes Merah Putih ini, perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa Tajun dapat semakin meningkat.


Sumber : Laporan Kasi Pembangunan