Singaraja, 23 September 2026 – Camat Kubutambahan I Nyoman Arya Lanang Subahagia Putra, S.STP., M.AP., menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng tersebut dihadiri oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, jajaran Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, serta pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Buleleng.
Dalam sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng menyampaikan Nota Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari tahapan penyusunan perubahan anggaran daerah. Dokumen ini menjadi dasar dalam melakukan penyesuaian terhadap program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan pembangunan.
Pembahasan perubahan KUA-PPAS menjadi bagian penting dalam menyelaraskan arah kebijakan anggaran antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Buleleng. Melalui proses tersebut, berbagai program prioritas, kegiatan pembangunan, serta kebutuhan penganggaran dikaji agar tetap sesuai dengan skala prioritas dan kepentingan masyarakat.
Sinergi antara pihak eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel dalam mendukung pelaksanaan pembangunan Kabupaten Buleleng.