Rabu, 30 Agustus 2023 telah dilaksanakan kegiatan rapat rutin Pemerintah Desa Kubutambahan yang bertempat di ruang rapat kantor Perbekel Kubutambahan. Kegiatan rapat rutin ini dilaksanakan pada pukul 13.00 wita s/d selesai. Dalam kegiatan rapat rutin ini ada beberapa pembahasan yang dibahas yaitu,
a. membahas Peraturan Bupati Nomor 30 Th 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dan surat edaran Bupati Buleleng nomor 400.10.2.4/765/VIII/DPMD/2023 tentang pelaksanaan pengalokasian kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Dalam perbup dan surat edaran dimaksud diprioritaskan untuk :
b. Membahas aplikasi/website yang dikelola oleh desa
c. Tugas Tupoksi Pemerintah Desa Kubutambahan