(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Rapat Rutin Pemerintah Desa Kubutambahan

Admin kubutambahan | 30 Agustus 2023 | 27 kali

Rabu, 30 Agustus 2023 telah dilaksanakan kegiatan rapat rutin Pemerintah Desa Kubutambahan yang bertempat di ruang rapat kantor Perbekel Kubutambahan. Kegiatan rapat rutin ini dilaksanakan pada pukul 13.00 wita s/d selesai. Dalam kegiatan rapat rutin ini ada beberapa pembahasan yang dibahas yaitu,

a. membahas Peraturan Bupati Nomor 30 Th 2023 tentang tata cara pengalokasian dan penyaluran kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 dan surat edaran Bupati Buleleng nomor 400.10.2.4/765/VIII/DPMD/2023 tentang pelaksanaan pengalokasian kurang bayar bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021. Dalam perbup dan surat edaran dimaksud diprioritaskan untuk :

  • Kegiatan administrasi pajak bumi dan bangunan di Desa
  • Kegiatan pembangunan Desa Wisata di desa
  • Mendukung kegiatan ketahanan pangan di desa
  • Mendukung kegiatan penanganan dan pencegahan rabies di desa
  • Dan menunjang kegiatan operasional Pemerintah Desa

b. Membahas aplikasi/website yang dikelola oleh desa

c. Tugas Tupoksi Pemerintah Desa Kubutambahan