(0362) 21745
kubutambahan@bulelengkab.go.id
Kecamatan Kubutambahan

Kecamatan Kubutambahan Hadiri sosialisasi pendidikan politik

Admin kubutambahan | 21 September 2023 | 64 kali

Seijin Plt. Camat Kubutambahan, Mewakili Kasi Trantib dan Satpol PP, Staf Fungsional Umum Gede Yuda Ariasa menghadiri sosialisasi pendidikan politik yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng dalam rangka mewujudkan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang berintegritas, Kamis, 21 September 2023, Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.

 Acara dibuka oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Buleleng ( KOMANG KAPPA TRI ARYANDONO,S.IP ), dengan dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Buleleng ( Komang Dudhi Udiyana, ST ), Ketua Bawaslu kabupaten Buleleng diwakili oleh Divisi Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kab Buleleng ( I Ketut Adi Setiawan, SE.,SH ), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng ( I Gede Arya Suardana, AP.MM ), Kepala Bidang Pengembangan Budaya Politik Badan Kesbang Pol Kab Buleleng ( Ketut Simbayasa,S.Sos.,MAP ), Camat Se Kabupaten Buleleng yang diwakili, Para Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Kab Buleleng.

Arahan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab Buleleng sekaligus membuka dan memimpin sosialisasi ( Komang Kappa Tri Aryandono S.IP ) menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman terkait ketentuan pemilu maupun ketentuan daerah yang mungkin akan beririsan dalam pelaksanaan pemilu khususnya terkait tahapan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki kewenangan dalam menyatakan atau menindak langsung pelanggaran pemilu karena merupakan ranah bawaslu selaku penyelanggara pemilu yang memiliki tusi pengawasan pelaksanaan pemilu. Namun pemerintah daerah memiliki kewenangan atas penegakan perda apabila ada peserta pemilu dalam pelaksanaan pemilu melanggar ketentuan daerah seperti pemasangan atribut parpol yang tidak sesuai ketentuan daerah yang mengatur.

Melalui pemberian sosialisasi materi oleh KPU, Bawaslu dan Satpol PP dapat memberikan kesepahaman persepsi dan kesepakatan terkait aturan ketentuan dalam kepemiluan dan aturan ketentuan daerah yang beririsan dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Sehingga ke depan dapat terciptanya suasana pelaksanaan pesta demokrasi yang aman, tertib dan damai sebagai komitmen bersama serta terjaga kondusifitas wilayah di kabupaten buleleng.

Pelaksanaan kampanye dimulai tgl 28 Nopember 2023 - 10 Pebruari 2024. Dan sebelum masa kampanye maka sosialisasi pendidikan politik yang dilaksanakan parpol agar tetap mengacu pada PKPU 15/2023 dan tetap berpedoman pada perda terkait ketertiban umum dan ketentuan daerah lainnya.