Kamis, 14 Oktober 2021, Pukul 18.00 Wita sampai selesai, Tim Yustisi Covid 19 melaksanakan kegiatan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai PerBup,Nomor 41 Tahun 2020 di Desa Tamblang tepatnya di Banjar Dinas Tangkid,sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 19, yang menyasar pada warga masyarakat yang beraktifitas keluar rumah.
Bersama Tim Yustisi yang terlibat dipimpin langsung oleh Kanit Intel Gede Basuki R . ,Babinsa Desa Tamblang.
Jumlah anggota yang terlibat diantaranya :
1. Satpol PP-Kec : 3 orang
2. POLRI : 3 orang
3. TNI : 3 orang
4. Perangakat Desa. : - orang
5. Linmas Desa : - orang
6. Pecalang. : - orang
Dari Kegiatan ditemukan 1 orang pelanggaran yang tidak menggunakan masker dari hal tersebut diberikan sangsi sosial berupa push up dan masih ditemukan ditemukan warga yang mengguanakan masker tidak benar, Tim Yustusi covid-19 Kecamatan dalam giat ini tidak henti-hentinya menghimbau kepada warga yang ditemui agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dan menggunakan masker dengan benar.