Kubutambahan – Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penataan Keuangan Desa Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 13 November 2025, ini berfokus pada pemeriksaan administrasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penatausahaan keuangan desa.
Monev kali ini menyasar dua desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan, yaitu Desa Bukti dan Desa Bengkala. Dalam kegiatan ini, Staf Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan, Gede Budimanta, hadir dan mendampingi mewakili Kasi Pemerintahan.
Kegiatan dibuka oleh Perbekel Bukti, Gede Wardana, dan dipimpin langsung oleh Wayan Muliyasa dari Dinas PMD Kabupaten Buleleng beserta staf.
Secara inti, Monev bertujuan memastikan seluruh penatausahaan keuangan desa, khususnya kegiatan pengadaan barang dan jasa, telah berpedoman pada Peraturan Bupati (PERBUP) No. 77 Tahun 2020.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya beberapa kekurangan administrasi di kedua desa yang wajib segera dilengkapi, antara lain:
Dinas PMD Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa ke depannya, seluruh desa harus mengubah pola penganggaran dan selalu berpedoman pada PERBUP No. 77 Tahun 2020 untuk memperlancar dan menertibkan administrasi pengadaan barang dan jasa.